Kamis, 25 Februari 2010

BANTUAN HUKUM

BAB 10

BANTUAN HUKUM


Terbitnya Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), membawa perubahan yang cukup fundamental dalam hukum pidana khususnya hukum acara pidananya.

Dalam Het Herziene Inlandsch Reglemen (HIR). bantuan hukum pada orang yang terkena perkara pidana hanya dapat diberikan pada saat pemeriksaan di pengadilan.

Setelah kehadiran KUHAP, maka bantuan hukum sudah dapat diberikan sejak saat dilakukan penangkapan dan bahkan saksipun dapat menggunakan bantuan hukum.

Penasihat hukum;
- berhak menghubungi tersangka,
- sejak saat ditangkap atau ditahan,
- pada semua tingkat pemeriksaan. (Pasal 69).

- berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka,
- pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu,
- untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
(Pasal 70 ayat (1).

Kehadiran penasihat hukum pada pemeriksaan pandahuluan, merupakan suatu masalah yang menarik dalam pemberian bantuan hukum ketika penyidik melakukan penyidikan :

Hak penasihat hukum dalam mendampingi :
- Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,
- penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan,
- dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.Pasal 115 ayat (1).

Dalam hal kejahatan terhadap keamanan Negara,
- penasihat hukum dapat hadir,
- dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka. Pasal 115 ayat (2).

Ketentuan mengenai kehadiran penasihat hukum dalam pemeriksaan pendahuluan karena dilatar belakangi oleh pengalaman banyaknya paksaan, penganiayaan bahkan diluar batas kemanusiaan pada tersangka dimasa HIR, terutama disaat pemeriksaan pendahuluan di kepolisian.

Meskipun demikian kehadiran penasihat hukumpun masih tetap dibatasi agar tidak disalah gunakan baik oleh tersangka maupun oleh penasihat hukum, sehingga jangan sampai dapat menghambat jalannya penyidikan.

Jika penasihat hukum menyalahgunakan haknya :
- Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalah gunakan haknya,
- dalam pembicaraan dengan tersangka,
- maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan,
- penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan,
- memberi peringatan kepada penasihat hukum. Pasal 70 ayat (2).

Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan,
- maka hubungan tersebut diawasi
- oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).

Apabila setelah diawasi, haknya masih disalah gunakan,
- maka hubungan tersebut disaksikan
- oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan
- apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan
- selanjutnya dilarang. (Pasal 70 ayat (4).

Pengawasan terhadap penasihat hukum :
- penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan,
- dalam berhubungan dengan tersangka
- diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan
- tanpa mendengar isi pembicaraan. (Pasal 71 ayat (1).

- dalam hal kejahatan terhadap keamanan Negara,
- pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan. (Pasal 71 ayat (2).

Perlu diperhatikan mengenai penyalah gunaan dan kepasifan penasihat hukum :
- pada pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik,
- jika Pasal 115 dihubungkan dengan Pasal 70,
- yang memberi hak pada tersangka dan penasihat hukumnya,
- untuk berbicara pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

- dalam hal demikian,
- meskipun penasihat hukum pasif,
- tetapi jika tersangka sebelum menjawab pertanyaan penyidik,
- menghendaki konsultasi terlebih dahulu kepada penasihat hukumnya,
- mengenai hukum perkaranya masih dapat dibenarkan.

Permintaan turunan berita acara pemeriksaan :
- atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya,
- pejabat yang bersangkutan memberikan,
- turunan berita berita acara pemeriksaan,
- untuk kepentingan pembelaannya. (Pasal 72).

Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan pembelaannya” ialah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri.

Yang dimaksud dengan “turunan” ialah dapat berupa foto copy.

Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.

Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan. Pemeriksaan ditingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.

Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya. (Pasal 73)

Apabila terbukti ada penyalahgunaan dalam pasal ini diberlakukan ketentuan Pasal 70 ayat (1, 2, 3 dan 4).

Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka dilarang, setelah perkaranya dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasehat hukumnya serta pihak lain dalam proses. (Pasal 74).